Tak Butuh Waktu Lama, Anggota Polsek Sumber Probolinggo Amankan Warga Karanganyar Bantaran
Probolinggo – (03/09/2022) Petugas Kepolisian Polsek Sumber menangkap seorang tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar pil koplo. tersangka dengan inisial MRW (26 tahun) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Saat ditemui awak media, Kapolsek Sumber AKP Jamhari mengatakan “kami masih mendalami tersangka, termasuk menelusuri dari mana asal barang haram tersebut,” ujar Kapolsek Sumber AKP Jamhari Jumat (02/09/2022).
Menurut dia, tersangka MRW ditangkap saat berada di pertigaan Jalan Dusun Kalicilik II Dusun Kalicilik Desa Sumber Kabupaten Probolinggo saat hendak mengedarkan pil koplo tersebut. Dari tersangka MR, petugas kepolisian menyita 402 (Empat Ratus Dua Puluh) butir obat pil warna putih diduga jenis Trihexyphenydhil berlabel “K” yg dibungkus dalam kantong plastik warna hitam serta Uang Tunai hasil penjualan obat pil warna putih Trihexyphenidyl Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol.
Awalnya Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah kecamatan sumber ada pengedar pil koplo lalu menindak lanjuti laporan masyarakat tersebur” kata Kapolsek Sumber.
“Diperkirakan obat terlarang yang sudah dikemas tersebut, siap edar,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidananya, maksimal 10 sampai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 1,5 miliar,” kata Akp Jamhari.
Akp Jamhari mengatakan akan intensif memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Hal itu bertujuan agar kasus narkoba di Kecamatan sumber dapat ditekan. Pungkasnya ( Edi)