Tuesday, 18-03-2025 02:57:20 pm

Breaking News

Semangati Warga Agar Taat Pajak, Pemdes Kandangan Semangati Warga Dengan Kupon Undian
Home / / Detail berita

LSM Pasus Tuban Bertekad Perjuangkan Hak KPM Dalam Program BPNT

AliansiRakyatNews -
(2094 Views) Rabu, 8 Januari 2020 - 2:23


Tuban – Ketua LSM Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera (Pasus) Tuban, Aris Zainul Abidin bersama anggotanya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tuban. Rabu (07/01/2020).

Selain berkordinasi, kedatanganya juga untuk mempertanyakan perkembangan tentang laporannya terkait Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang telah dikirim pada 27 Desember 2019 lalu.

“Surat kami diterima langsung oleh Ketua DPRD Tuban, dan dalam pernyataannya beliau menyampaikan akan segera melakukan hearing, yang akan dilaksanakan oleh komisi III untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Aris, Ketua LSM Pasus.



Menurutnya, realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban masih tidak sesuai dengan Pedoman Umum, sebab didalam PEDUM tersebut KPM BPNT berhak memilih dan menentukan jumlah.

“Tetapi di Kabupaten Tuban hanya disediakan beras 10 kg yang sudah dikemas dan telur rata – rata tiap Kecamatan hanya sejumlah rata – rata 8 butir, selain itu e-warung juga tidak memberikan pilihan lainnya kepada KPM, maka ini merampas Hak dari KPM BPNT,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Aris, kami LSM PASUS akan memperjuangkan hak dari KPM, sehingga dalam program bantuan kepada masyarakat miskin ini tidak menjadi lahan memperkaya diri bagi para pemasok beras.

“Karena sesuai PEDUM BPNT setiap KPM tidak hanya diberi pilihan 10 kg tetapi bisa menentukan jumlah maupun kwalitas beras sesuai besaran yang diterima Rp.110.000 per KPM setiap bulanya,” terangnya.

Disisi lain, aturan Permendag NO 59 Tahun 2018 yang mengatur terkait beras kemasan wajib berlabel atau memuat merek, jumlah campuran, jenis, tanggal pengemasan dan nama pengemas/importir beras juga tidak diindahkan.

“Berbicara tentang kwalitas beras juga tidak bisa mengesampingkan PERMENDAG NO 57 TAHUN 2017 yang mengatur beras jenis medium harus mempunyai spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air 14% dan butir pecah 25%. Maka disini LSM PASUS melihat ada kerugian yang dialami KPM dalam arti tidak bisa memilih kwalitas beras dan menentukan jumlah beras,” pungkasnya. (Mj)

10
76%
like
0
0%
love
0
0%
haha
3
23%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: