Curi Sepedah Onthel Di Parkiran Masjid MI Ledok Kulon, Warga Asal Trucuk Diamankan Polsek Kota
Bojonegoro – Seorang warga Kecamatan Trucuk yang kedapatan mencuri sebuah sepeda pancal sedang diparkir dihalaman Masjid Al-Furqon yang berada di dalam komplek sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kota, pada Senin (09/04/2018) sekira pukul 09.00 WIB, diamankan warga. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Bojjonegoro Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial SM bin SP (42) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan identitas korban Moch Kusman (47) warga Jalan Letda Suraji Kelurahan Ledok Kulon RT 03 RW 02 Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut keterangan Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Eko Dhani Ramdani SH, bahwa kronologis kejadiannya pencurian tersebut bermula pada saat saksi Ahmad Nur Maulana Ihsan (7) yang merukan anak korban dan berstatus sebagai siswa MI memarkir, sepeda pancal miliknya di halaman sekolah dekat Masjid Al Furqon dan kemudian ditinggal masuk ke dalam masjid untuk beribadah salat dhuha.
“Saat itu lah pelaku dengan tanpa minta ijin mengambil sepeda pancal tersebut dan dikendarai ke arah pasar kota.” terang Kapolsek.
Setelah diketahui sepeda pancal milik korban hilang, saksi Imam Sadeli (55) seorang anggota linmas kelurahan setempat, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat akan menuju pasar kota, tepatnya di Jalan KH Mansur Kota Bojonegoro.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Bojonegoro Kota, yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa sebuah sepeda ontel milik korban, untuk sementara juga diamankan petugas.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota guna dilakukan penyidikan”, imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, tentang pencurian.
”Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan.” pungkas kapolsek.
(Red)