Polsek Semanding Bersama Forkopimka Grebek Produsen Miras
Tuban(Semanding) – Angota Polsek Semanding gabungan gerebek kandang ayam yang diduga di gunakan untuk menyimpan/mempruduksi Arak jawa di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur (4/4/2018).
Sekitar Pukul 11.00 wib petugas gabungan Polsek Semanding Kuramil Semanding dan Pol pp Kecamatan Semanding di bantu satpol pp pemda Tuban,SWN 46 Tahun pekerjaan wiraswasta Desa Tegalagung Kecamatan semanding Kabupaten Tuban.
Dari hasil rasia tersebut berhasil diamankan 14 jurigen yang berisi baceman masing masing 30 liter dan dua torn berisi 500 liter.
Kapolsek Semanding Akp Desis Suailo,SH Mengatakan” untuk memberikan efek jerah pada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 16 ayat huruf 1huruf C jo Pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkhohol” terangnya.
(Mudji)