Inilah Akun Medsos Cabup Bojonegoro Yang Sudah Di Verifikasi KPU
Bojonegoro(KPU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah menerima laporan akun media sosial resmi dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin.
“Ya betul. KPU telah menerima laporan akun media sosial resmi milik peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018,” ujar Mustofirin, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (24/03/2018).
Berdasarkan data yang telah diterima KPU Kabupaten Bojonegoro dari para Tim Kampanye pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018, berikut ini akun media sosialnya :
Pasangan Drs. Soehadi Moeljono, MM & Hj. Mitro’atin, S.Pd (Nomor 1)
Facebook : Bojonegoro Tangguh
Youtube : Bojonegoro Tangguh
Website : Bojonegoro Tangguh
Instagram : @BojonegoroTangguh
Pasangan Dra. Mahfudhoh, M.Si & Drs. Kuswiyanto, M.Si (Nomor 2)
Facebook/ Instagram : Mahfudhoh Suyoto/ @MahfudhohSuyoto
Twitter : @MahfudhohSuyoto
Facebook : Kang Kuswiyanto
Facebook : Joss Matoh
Pasangan Dr. Hj. Anna Mu’awanah & Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd (Nomor 3)
Facebook/ Youtube : Anna Wawan
Instagram : @Anna-Wawan
Twitter : @BuAnna_MasWawan
Youtube : Ngayomi Ngopeni
Pasangan Drs. Basuki M. Pd, M.Pd.I & Pudji Dewanto SH, MM (Nomor 4)
Facebook : Basuki, Dulure Basuki, Basudewa Asli
Instagram : @PakBasAsli, @BasudewaAsli , @DulureBasuki
Twitter : @PakBasAsli, @BasudewaAsli, @DulureBasuki
Youtube : Pak Basuki
Mustofirin mengungkapkan bahwa pendaftaran akun media sosial sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Dengan ketentuan batas maksimal lima akun untuk masing-masing media sosial pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.
“Akun itu sudah kami lakukan verifikasi dan akun sudah aktif,” kata Mustofirin, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (24/03/2018).
Ia menjelaskan bahwa setiap akun media sosial yang sudah terdaftar ke KPU, dilarang keras memuat konten kampanye yang menghasut. Hal itu sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f di PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Yang tidak boleh itu melakukan kampanye berupa menghasut, menghina orang, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,” tuturnya.
Sementara untuk pengawasan akun media sosial, sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Jika ada muatan konten yang melanggar aturan, Bawaslu yang berhak melakukan tindakan.
“Akun yang didaftarkan ini sudah terikat dengan aturan-aturan. Untuk pengawasan dan penindakan, itu Bawaslu yang melakukan,” pungkasnya.
(Agus/lyn/rin)