Sunday, 19-05-2024 03:10:18 am

Breaking News

1.000 Peserta Di Tuban Ikuti Jalan Sehat Dalam Rangka Haornas Ke-34
Home / / Detail berita

Pemilu 2019, Bojonegoro Masih Menggunakan 5 Dapil

AliansiRakyatNews -
(3411 Views) Jumat, 9 Februari 2018 - 9:05


Bojonegoro – Uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2019 dhadiri oleh stakeholder berlangsung teduh. Peserta uji publik yang hadir telah menyepakati usulan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.

Dihadiri oleh stakehlder, diantaranya Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik, Disdukcapil, partai Politik calon peserta Pemilu 2019, dan organisasi masyarakat di Bojonegoro, Rapat koordinasi sekaligus uji publik KPU mengenai materi usulan dapil telah disepakati.



Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatkhur Rohman menyampaikan bahwa uji publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017. Dimana dijelaskan bahwa Uji Publik adalah sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui, mengukur, dan menilai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota.

“Uji publik usulan ini mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu serta Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Fatkhur Rohman, Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam uji publik tersebut, Rohman menyampaikan bahwa sesuai Bab III bagian kedua PKPU Nomor 16 Tahun 2017, Kabupaten Bojonegoro berada pada wilayah daerah kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang. Sehingga Kabupaten Bojonegoro memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

“Dimana ketentuannya adalah, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, dengan jatah kursi per dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” terang Fatkhur Rohman, Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Usulan ini, lanjut Rohman masih sama dengan formasi dapil pada pemilu 2014. Usulan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun kendati demikian, KPU tetap akan mnerima apabila ada masukan dan tawaran usulan dari stakeholder terkait.

“Seperti yang telah kita ketahui, untuk Kabupaten Bojonegoro, tidak ada situasi dan kondisi yang merubah ketentuan dapil dan alokasi kursi DPRD dari pemilu sebelumnya. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Bojonegoro masih berada pada titik lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta,” jelasnya.

Senada dengan estimasi usulan KPU, Hendry Agustin, salah satu peserta uji publik dari partai politik menyampaikan dukungannya mengenai formasi dapil yang telah ditawarkan oleh KPU.

“Apabila format alokasi kursi dan dapil pemilu 2019 ini sama dengan format tahun 2014, selama hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ada maka kami akan mendukung,” ujar Hendry, perempuan yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Periode 2003-2009.

Formasi dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro untuk diuji publik adalah format yang sama dengan format dapil pemilu 2014. Yakni Dapil Bojonegoro 1 terdiri dari Kecamatan Bojonegoro, Balen, Kapas dan Trucuk. Dapil Bojonegoro 2 terdiri dari Balen, Kanor, Sukosewu, Sumberrejo. Dapil Bojonegoro 3 terdiri dari Baureno, Kedungadem, Kepohbaru, Sugihwaras.

Sedangkan untuk Dapil Bojonegoro 4 terdiri dari Bubulan, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, Sekar, Tambakrejo, Temayang. Dapil Bojonegoro 5 terdiri dari Kalitidu, Kasiman, Kedewan, Malo, Ngasem, Padangan, Purwosari dan Gayam.

(Agus – lyn)

1
100%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: