Friday, 26-04-2024 03:16:51 am

Breaking News

Bupati Pati Luncurkan BLT APBD, Ini Kriterianya..
Home / / Detail berita

Press Release, Polres Bojonegoro Hadirkan Tiga Pelaku Judi Capsa

AliansiRakyatNews -
(1090 Views) Kamis, 29 Maret 2018 - 7:09


Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian jenis kartu capsa di warung milik warga turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Para pelaku ditangkap Sat Reskrim saat bermain judi capsa di warung milik warga turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada Kamis 29 Maret 2018 sekitar pukul 12.05 WIB.



Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (29/03) siang, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima petugas, bahwa di warung milik warga turut Kel Kepatihan Kecamatan Bojonegoro sedang berlangsung kegiatan perjudian.

Menindak lanjuti informasi warga, kemudian petugas meluncur dan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, dan ternyata benar dilokasi ada beberapa orang sedang asyik bermain judi kartu capsa dengan menggunakan uang taruhan.

“Setelah di cek ternyata memang benar, kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para penjudi dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang berikut barang bukti,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro.

Beberpa barang bukti dan peralatan perjudian diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi dan 1 (satu) buah banner sebagai alas juga diamankan oleh petugas.

“Meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu bisa memicu tindak pidana yang lain,” tutur Kapolres.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya HS (42 tahun), warga jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan, RBN (38 Tahun) warga Jalan
Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan dan K (36 Tahun) alamat Jalan Monginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Para tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

Kepada masyarakat Bojonegoro, Kapolres berpesan agar masyarakat turut memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, karena berawal dari tindak perjudian bisa mengarah ke penyakit masyarakat dan dapat menimbulkan kriminal.

(Anto)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: