Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Dua Sejoli di Tuban Pernah Terlibat Kasus Sama Saat Masih di Bawah Umur
Tuban – Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap pasangan sejoli yang dilakukan oleh ratusan pengendara sepeda motor yang sedang melakukan konvoi.
Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (21/01/2024) di tepi jalan raya tepatnya di dusun morosemo desa Sumberagung kecamatan Plumpang saat rombongan arak-arakan tersebut menuju arah kecamatan Soko usai pulang menghadiri sebuah pengajian di wilayah kecamatan Jenu kabupaten Tuban berpapasan dengan korbannya hingga terjadi perselisihan dan pengeroyokan.
“Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki” Ucap Kapolres Tuban AKBP Suryono saat pimpin konferensi pers, Selasa (22/01/2024).
Buntut dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 13 orang untuk dimintai keterangan, dari jumlah tersebut Polisi menetapkan 6 orang tersangka yang teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar diantaranya ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22) serta salah satunya masih dibawah umur.
“Tersangka yang dikenal pasal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” terang Suryono.
Suryono menuturkan kejadian bermula dari kesalah pahaman ketika rombongan arak-arakan yang berjumlah ratusan massa tersebut berpapasan dengan korban.
“Mungkin korban tadinya tidak mau minggir akhirnya ditabrak kemudian dipukul diinjak ditendang” tuturnya.
Kapolres Tuban menambahkan bahwa salah satu pelaku berinisial MA sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama namun saat itu tersangka masih dibawah umur sehingga dilakukan upaya diversi.
“Ini yang sangat kita sayangkan, salah satu pelaku pernah kita amankan namun waktu itu masih dibawah umur sehingga kita lakukan diversi” Imbuh Suryono
Terkaet dengan proses hukum terhadap pelaku yang masih dibawah umur, Suryono menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ancaman hukuman dibawah 7 tahun untuk anak dibawah umur penyidik wajib melaksanakan diversi” jelas Suryono.
Menurutnya sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, sebelumnya pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa menggangu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain
“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan” ungkapnya
Sementara itu MA salah satu pelaku saat ditanya apa yang ia lakukan berdalih akan menolong korban yang sedang dikeroyok temannya.
“Itu saya mau nolongin pak, saya tidak mukul tapi narik” jawab MA saat ditanya Kapolres Tuban.
Seperti diketahui sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara melakukan pengeroyokan terhadap sejoli saat berpapasan yang diduga tidak memberikan jalan saat rombongan konvoi tersebut lewat di tempat kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (21/01/2024) di tepi jalan raya tepatnya di dusun morosemo desa Sumberagung kecamatan Plumpang saat rombongan arak-arakan tersebut akan pulang menuju arah kecamatan Soko usai menghadiri sebuah pengajian di wilayah kecamatan Jenu kabupaten Tuban(Ag/Red)