Thursday, 28-03-2024 02:46:58 pm

Breaking News

Polres Bojonegoro Amankan Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup Di KPU
Home / / Detail berita

Soal SK PAW Wakil DPRD Tuban, Hilmi Menggugat Partai Demokrat

AliansiRakyatNews -
(317 Views) Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:02


Tuban-Politisi Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Mohammad Ilmi Zada Menggugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai. Perihal keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) internal parpol terhadap dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban yang digantikan oleh Imam Sutiono sebelumnya menjabat sebagai anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban

Gugatan Hilmi dilayangkan kepada DPC, DPD dan DPP Partai berlambang Mercy tersebut.
Ditemui selesai mengikuti rapat paripurna di gedung Dewan, Ilmi membenarkan adanya gugatan dari yang terregistrasi ke pengadilan Negeri Tuban.



“mengenai gugatan itu benar,” terang Ilmi di Gedung DPRD Tuban, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Proses dan sebelum tahap pelantikan PAW, juga masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

Sehingga jabatan saat ini masih sebagai wakil ketua DPRD fraksi Demokrat sampai adanya sumpah pengambilan jabatan dan Surat keputusan dari pemprov Jatim.

“Sudah kita daftarkan ke pengadilan untuk gugatanya, detailnya bisa tanyakan kepada kuasa hukum,” imbuhnya

Meski, Ilmi belum menyebutkan secara detail isi gugatan ke DPC, DPD da DPP Demokrat, Dia meminta agar awak media secara detail menanyakan kepada kuasa hukumnya.

Sementara, Kuasa Hukum Ilmi Zada Heri Subagyo juga membenarkan surat gugatan yang telah terregistrasi di Pengadilan Negeri Tuban pada (18/08/2021) lalu.

Heri Subagyo mengatakan duduk perkara yaitu Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat sebagai tergugat 1 tanpa menunggu putusan dan pertimbangan Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang bersifat final dan mengikat, dan ini perbuatan melawan hukum.

Kemudian, tergugat III atas perbuatan yang telah mengajukan proses pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui tergugat II/DPD PD Jatim tanpa menunggu putusan Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat merupakan perbuatan melawan hukum.

“Untuk Permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, tanpa terlebih dahulu menunggu putusan Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat. Adalah cacat hukum. Selain itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Heri Subagyo.

Pihaknya selaku kuasa hukum Ilmi juga memohon kepada hakim agar meminta para tergugat menarik kembali Surat Keputusan Nomor:94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Pasalnya, SK diterbitkan cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Heri juga meminta hakim menghukum para tergugat dengan membayar atas kerugian diderita kliennya berupa biaya koordinasi kepada DPP PD, DPW PD dan DPC PD. Biaya ditaksir sebesar Rp 5 Miliar.

“Semua yang kita lakukan ini (gugatan, red) mencari keadilan buat klien saya,” tambah Heri Subagyo.

Terpisah, Plt Ketua DPC Demokrat Tuban, Didik Mukrianto menyatakan, memahami gugatan merupakan hak setiap warga negara dalam negara hukum yang demokratis.

Gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji Pengadilan.

“Secara prinsip kami pasti akan menghadapi gugatan, karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang biasa dalam pengelolaan partai politik,” ujarnya

Senator senayan dari Dapil Jatim 9 Tuban – Bojonegoro itu mengatakan, PAW merupakan penyegaran langkah penting parpol dalam menghadirkan representasi politik di legislatif, maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata tertib DPRD Tuban, penggantian (PAW,red)menjadi kewenangan Partai Politik.Prosesnya sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sebagaimana UU Parpol menegaskan, jika keberatan PAW maka mekanismenya ajukan keberatan menjadi kewenangan Mahkamah Partai, masuk kategori sengketa internal.

“Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi. Sebaliknya jika nanti DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi menjadi bagian dari ketidakpatuhan terhadap AD/ART dan aturan Partai. Termasuk SK Partai Demokrat tidak tertutup kemungkinan partai akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,” imbuh anggota komisi III DPR RI Didik

Dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tuban, gugatan dilayangkan Muhammad Ilmi Zada bernomor 24/Pdt.G/2021.PN Tuban(Mj)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: