Sunday, 08-12-2024 03:12:18 pm

Breaking News

Puskesmas Jadi Ujung Tombak Sosialisasikan Pandemi Virus Corona
Home / / Detail berita

Tak Melibatkan Bendahara Desa, Kades Winong Dipanggil Kajari

AliansiRakyatNews -
(2166 Views) Selasa, 19 Mei 2020 - 3:46


Pati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati Ujok Budiyanto Senin (18/5/2020).

Pemanggilan itu dilakukan sebagai langkah perspektif dan persuasif atas dugaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp 400 juta lebih yang tidak melibatkan bendahara desa.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Pati Sasmito kepada wartawan menjelaskan, Pemanggilan terhadap Ujok selaku Kades itu sebagai bentuk pengawasan penggunaan DD tahun 2020 yang disinyalir uangnya dibawa oleh Kades, tanpa melibatkan bendahara.



“Kita sudah lakukan langkah prespektif dan persuasif untuk memanggil Kades, dan Kades datang bersama dengan Ketua Pasopati (Totok) dan Camat Winong untuk melakukan penyerahan,”Ungkap Sasmito.

Sebelumnya, Kata Sasmito. Untuk pencairan DD, dilakukan oleh Kades bersama dengan Bendahara. Hanya saja setelah pencairan uang DD itu dipegang sendiri oleh Kades, sementara ketika dilakukan pemanggilan Kades berdalih hanya mengamankan uang tersebut.

“Setelah kita panggil, Kades berdalih kekurang tahuan, karena baru menjabat sebagai Kades, sehingga uang itu diamankan, dan sekarang uang sudah diserahkan lagi ke bendahara,”Imbuhnya.

Meski begitu, Untuk pekerjaan fisik dari anggaran DD di desa Winong tidak ada masalah, bahkan dari Camat juga sudah melakukan pengecekan, sementara untuk sisa anggaran sesuai pengakuan dari Kades akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19.

“Penggunaan DD ini masih tahun berjalan, dan untung ada info itu, kalau tidak akan hilang, dan tugas Aparat Penegak Hukum (APH) hanya melakukan langkah persuasif seperti itu,”Tukasnya. (Ar/Hn).

5
71%
like
0
0%
love
1
14%
haha
1
14%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: