Friday, 29-03-2024 12:51:00 am

Breaking News

Ngopi Bareng Sambungroso, Forkompimka Rengel Bersama Masyarakat
Home / / Detail berita

Ingin Lunasi Hutang, Justru Dipersulit di Bank Syariah Mandiri Pati

AliansiRakyatNews -
(6977 Views) Senin, 10 September 2018 - 1:24


Pati – Nasabah Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Pati berlokasi di Plaza Pati Blok A1-2 di Jalan Panglima Sudirman Nomor 207, merasa dipersulit ketika akan melunasi hutangnya yang belum jatuh tempo. Meski demikian, pelunasan tersebut sudah sesuai PK (Perjanjian Kredit).

Salah seorang nasabah BSM KC Pati Darwati (59) Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, didampingi Arifin keponakannya kemarin mengatakan, dirinya merasa dipersulit untuk melunasi hutangnya tersebut.

Hal itu, sejak tanggal 3 Agustus 2018 sudah setor pelunasan. hingga September ini selalu ditolak ketika akan melunasi atau menutup hutangnya. padahal saya sudah menyetorkan uang pelunasan di rekening pinjaman saya. ’’Agustus lalu, tante saya mendaftar melunasi hutang dan saya sudah menyetorkan sejumlah uang ke rekening pinjaman tante saya”.



Selain itu, sebelum tanggal pelunasan bagian kredit BSM datang ke rumah meminta agar jangan dilunasi dahulu, ada tanggal yang ditentukan untuk melunasi, namun pihak bu darwati tetap menolak, karena pelunasan tersebut sudah sesuai PK (Perjanjian Kredit).

“Kami menyetorkan uang untuk melunasi utang tersebut pada 3 Agustus 2018, yang kemudian dijadwalkan transaksi pelunasannya pada November. Ini kan aneh sekali, karna sudah melenceng dari PK (Perjanjian Kredit),” Ujar Arifin.

Pelunasan itu, sudah sesuai perjanjian kredit, yakni sesudah angsuran berjalan lebih dari 12 bulan disertai membayar denda dari uang pelunasan yang akan dibayarkan.

“Pelunasan tersebut sudah sesuai perjanjian kredit, yakni 12 bulan sesudah angsuran. bahkan bu darwati juga mau membayar denda ketika belum jatuh tempo. Terkait refund atau pengembalian asuransi juga tidak dipermasalahkan,” Imbuh Arifin.

Sementara itu, Arifin juga berpendapat. Kenapa jika kredit dengan agunan SHM (Sertifikat Hak Milik) jika tak mampu membayar lalu di lelang, sedangkan jika memakai agunan SK (Surat Keputusan) pensiun seakan-akan ditahan atau tidak bisa keluar, apa karena pembayarannya pasti.

Mestinya BSM (Bank Syariah Mandiri) kantor Cabang pati pati perlu adanya pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), karena banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai PK (Perjanjian Kredit).

“Saya kira OJK harus memeriksa BSM, sehingga nantinya biar pihak BSM mematuhi aturan-aturan atau memahami Perjanjian Kredit yang sebenarnya. Begitupun saya juga akan melayangkan surat resmi ke OJK, agar permasalahan ini tidak berimbas ke nasabah yang lainnya,” Tukas Arifin.

(Ar)

 

22
78%
like
0
0%
love
0
0%
haha
1
3%
wow
0
0%
sad
5
17%
angry



Categorised in: