Ini Kata Kepala Gadudero Terkait LPJ Rp 200 Juta Banprov 2017 Yang Belum Selesai
Pati – Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah 2017 kepada desa Gadudero berupa betonisasi dukuh poncomulyo desa gadudero kecamatan sukolilo kabupaten pati sudah dikerjakan namun informasi yang didapatkan belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban (11/8/2018).
LPJ yang seharusnya paling lambat 10 Januari 2018 sudah selesai sampai sekarang belum juga selesai sabtu, (12/8/18).
Saat dikonfirmasi kepala desa Setyo Budi mengatakan,”Memang saya mendapatkan banprov 2017 berupa betonisasi, itu didepan rumah saya pelaksanaanya”.
Lebih lanjut kepala desa gadudero menambahkan jika LPJ tersebut sudah selesai sejak desember 2017 karena sudah dimasukan SIMKEUDES, terkait pengerjaan atau pelaksanaan betonisasi tersebut dilakukan pihak ketiga.
“LPJ sudah selesai desember 2017, itupun sudah dimasukkan di SIMKEUDES. Terkait pekerjaannya memang dikerjakan pihak ketiga”, Imbuh Setyo Budi.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 48 Tahun 2016 berbunyi :
Bagian Ketujuh Pelaksanaan
Pasal 17
- Pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa diatur sebagai berikut:
- Dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa digunakan sesuai dengan proposai yang telah direncanakan, pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa penerima bantuan;
- Pencairan bantuan keuangan dicairkan langsung 100 % (seratus persen) dan dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dana masuk pada Rekening Kas Desa.
- Pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang dialokasikan dalam APBD diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Pasal 21
Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(Ar)