Saturday, 02-11-2024 05:28:38 am

Breaking News

Hanggar : Butuh Sinergitas Bersama untuk Membangun Bangsa
Home / / Detail berita

Tuban(Diskominfo) Tuban Akan Terbitkan Batasan Informasi Publik, MPN Korwil Tuban Angkat Bicara

AliansiRakyatNews -
(823 Views) Jumat, 11 Mei 2018 - 11:38


Tuban – Dengan seringnya OPD dan Instansi yang selama ini dimintai informasi dan data oleh Lembaga, LSM ataupun perorangan, membuat PPID merapatkan barisan. bertempat diruang rapat Setda Lt. 1 (9/5)ang diikuti oleh seluruh penanggung jawab PPID di masing-masing OPD, Dalam rangka Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Organiasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan Pelaksanaan Tahapan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan.

Herry Prasetyo Kadis Diskominfo sekaligus Ketua PPID Utama Kabupaten Tuban, menyampaikan, acara tersebut sebagai sarana untuk menyimpulkan dan menyepakati hal-hal apa saja yang dikecualikan untuk di informasikan ke publik, dan pihaknya tengah memetakan mana saja informasi yang boleh, dan tidak boleh diketahui oleh publik.
“Kami sudah berkonsultasi dengan para pakar, dan memetakkan apa-apa saja boleh dan tidak boleh di informasikan ke publik,apabila informasi tersebut tidak dapat dikelola dengan baik oleh masing-masing OPD akan sangat beresiko” ungkapnya.

Tindak lanjut dari acara ini diharapkan OPD segera mengirimkan mana saja data yang boleh, dan tidak boleh dibagikan ke publik. Biar semua sama, OPD harus mengirimkan keputusan Kepala OPD terkait hal itu, Selanjutnya penguatan boleh tidaknya data informasi diketahui oleh publik, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua PPID Utama. SK ini akan menjadi proteksi, dan hak bagi OPD untuk menolak memberikan informasi yang diminta oleh Perorangan, Lembaga, dan LSM.



Sebagai informasi bahwa alur permohonan informasi melalui PPID, pertama, pemohon datang ke desa layanan informasi untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
Kedua, adanya maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas. Selanjutnya petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
Ketiga, petugas akan memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir yang ditandatangani oleh pemohon. Keempat, petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi.

Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku. Terakhir, petugas memberikan tanda bukti Penyerahan informasi publik.

Untuk jangka waktu penyelesaian pemenuhan permintaan, setelah persyaratan dipenuhi waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak diterima oleh PPID.

Anto Sutanto Ketua Majelis Pers Nasional/MPN korwil Tuban,secara terpisah menanggapi hal tersebut menyatakan ” boleh saja dan itu hak dari diskominfo dan PPID untuk membatasi informasi kepada masyarakat, tetapi perlu diingat bahwa masyarakat juga perlu dan berhak mengetahui informasi yang dimiliki oleh Lembaga lembaga pemerintah atau badan publik sesuai dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. jangan sampai nanti keinginan Diskominfo menabrak Undang undang itu, bagaimanapun juga masyarakat harus tau mengapa jalan rusak, berapa jatah anggaran negara untuk rakyat, mengapa biaya berobat sulit dijangkau, mengapa ongkos sekolah mahal dan masih banyak pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang wajib diketahui publik ” kata Anto.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,”pungkas Anto Sutanto, Ketua Korwil Tuban.

(Mudji/Heri )

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: