Gelapkan Uang Angsuran, Pegawai KSP Di Bojonegoro Diamankan
Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada hari Kamis (19/04/2018) kemarin berhasil mengamankan seorang pegawai koperasi yang telah menggelapkan uang angsuran sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) tempat dia bekerja. Adapun identitas pelaku yaitu berinisial JAP (20) warga Dusun Korgan Desa/Kecamatan Purwosari.
Sementara itu, korban adalah H. Basori General Manager KSP tersebut warga Jalan Kapten Matono No 26 Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota dan pelaku dilapornkan oleh Willian Samashin yang merupakan Pimpinan Penagihan KSP tersebut warga Jalan Kapten Matono No 26 Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada Bulan Desember 2017 Willian Samashin selaku Pimpinan Penagihan Mingguan KSP menemukan adanya kejanggalan antara buku tunai DG dengan buku angsuran DG dari 35 nasabah pelaku.
Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya Willian Samashin memerintahkan Joko Indarto untuk melakukan kroscek terhadap ke-35 nasabah dari pelaku.
“Dari hasil kroscek didapati fakta bahwa ke-35 nasabah dari pelaku yang diajukan sebagai pemohon pinjaman uang tidak melakukan pinjaman uang di KSP tersebut”, terang Kapolres.
Atas hasil temuan tersebut, pada tanggal 29 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018 dilakukan audit dari KSP tersebut dan didapati koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 38.225.000,-. Dengan kejadian tersebut, selanjutnya Willian Samashin langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro perbuatan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyidikan, dan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 melakukan Panggilan Saksi terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sebagai saksi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai saksi, selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara dan meningkatkan status pelaku menjadi Tersangka.
“Dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, selanjutnya Pada Hari Kamis tanggal 19 April 2018 dilakukan penahanan terhadap pelaku di sel tahanan Mapolres Bojonegoro”, lanjut Kapolres.
Selain dilakukan penahanan terhadap pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 lembar audit KSP, 1 buah buku tunai DG, 1 Buah buku Taxaxi DG, 6 Buah buku angsuran DG, 35 Kartu Anggota atau Kartu promise.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kapolres.
(Ags/Hum)*