Thursday, 25-04-2024 12:21:07 pm

Breaking News

Peringati Hari Kartini, Srikandi Satlantas Polres Gresik Berikan Perhatian Penuh Kepada Pengguna Jalan
Home / / Detail berita

Awas…!!!! Masih Banyak Pungli Diantara Kita

AliansiRakyatNews -
(847 Views) Selasa, 10 April 2018 - 12:23



Opini – Sudah menjadi tradisi tersendiri di kalangan masyarakat bahwa dalam mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP dan Kartu Keluarga harus membayar kepada petugas untuk sekedar pengganti uang lelah bagi Perangkat Desa saat melakukan Kepengurusannya, namun itu harusnya hanya sebatas Tau sama tau atau istilah Jawanya “opahe Kesel Riwa-riwi (Upahnya Capek Kesana-kesini Red).

Namun disisi lain banyak petugas maupun perangkat Desa justru menyalahgunakan kepercayaan Yang di berikan masyarakat kepada perangkatnya dalam hal Kepengurusan surat menyurat di Desa Seperti pengurusan e-KTP maupun Kartu Keluarga, tidak segan segan mereka justru pasang Tarif pembuatan yang beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah per e-KTP ataupun Per Surat Kartu Keluarga (KK).

Padahal sudah jelas Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.



Padahal dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan Nomor 24/2013 sudah jelas, dan harusnya sebagai Seorang Petugas pelayan Masyarakat lebih lebih Sebagai Perangkat Desa yang sudah mempunyai Gaji Jelas dan Tunjangan harusnya bisa melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab Tanpa Membebani masyarakatnya, namun disisi lain masih banyak Perangkat Desa yang mungkin mereka kurang memiliki SDM yang mumpuni sehingga kadang tanpa pikir panjang mereka Memberikan Tarif yang cukup Lumayan tinggi dalam kepengurusan Surat-Surat Di Desa.

Kami selaku team Kontrol sosial sangat miris sekali jika masih melihat oknum-oknum perangkat Desa Yang seperti itu, dan harusnya dari Dinas Terkait Bisa lebih memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat Secara Langsung tentang Hal-hal kepengurusan Surat menyurat Di Desa Seperti Apa dan Bagaimana serta Soal Adanya tarif atau Tidak.

Memang sih KTP atau Pun KK harusnya Di urus sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan,namun kadang dikarenakan mereka yang bersangkutan ada banyak kesibukan,makanya mereka mempercayakan kepengurusannya kepada Perangkat Di Desanya,tapi kadang Kepercayaan Masyarakat Di salah Gunakan Kepada Mereka Oknum perangkat Desa Yang justru menggunakan Kesempatan itu untuk memberikan Tarif Yang lumayan Tinggi.

Selain itu Juga Dalam Sebuah Pemerintahan Desa Harusnya Kepala Desa Yang memiliki Kewenangan Penuh Bagi Para perangkat Dan Karyawan Desa yang di pimpinnya bisa lebih Proaktif dalam bekerja memberikan pembinaan penuh terhadap kinerja mereka, memang mereka perangkat Desa Sudah mempunyai Tupoksi Sendiri-sendiri namun di sisi lain sebagai Kepala Desa Harus Bisa lebih Pro-Aktif dan lebih melakukan Kontrol terhadap Kinerja Bawahannya agar pelayanan Di masyarakat bisa Sinkron dengan Undang-Undang Yang Berlaku baik di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten Maupun Desa.

Oleh : Agus Kuprit

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: