Dapat 2 Poin Hasil Audensi, Pemandu Karaoke Bersorak
Pati – Pemda Pati dan DPRD Pati akhirnya menindaklanjuti tuntutan massa aksi unjuk rasa terkait penolakan perda no 8 tahun 2013 yang digelar oleh pekerja pemandu karaoke serta pemilik usaha hiburan malam yang dilaksanakan Rabu siang (14/02) didepan kantor DPRD Pati.
Unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan akibat massa aksi unjuk rasa merasa tuntutannya tak segera dikabulkan. Padahal menurutnya, sudah mengirimkan perwakilan yang melakukan audensi bersama anggota dewan dan Plt Satpol PP.
Sekitar pukul 14.00 WIB, para demonstran yang rata-rata pemandu karaoke merangsek ke pagar gedung dewan yang di jaga aparat keamanan. Terjadilah aksi dorong mendorong antara demonstran dan aparat keamanan. Pada ahirnya aparat kepolisian terpaksa mengeluarkan anjing pelacak untuk mengendalikan massa aksi.
Setelah melakukan audensi yang begitu alot selama berjam-jam,akhirnya sekitar jam 14:30 WIB perwakilan demonstran keluar dari gedung DPRD menuju mimbar orasi yang di dampingi Kapolres dan dandim membacakan kabar baik untuk mereka. ucap Musafa ketua perkumpulan pengusaha karaoke (pusaka).
“Terima kasih kepada rekan-rekan semua, telah menjaga situasi selama ini dengan kondusif dan kini ada 2 point penting yang dihasilkan. Pertama, Pemerintah Kabupaten Pati akan tetap melakukan penegakkan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2013. Kedua, DPRD Pati akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 tahun 2013 ” ucap Musafa yang disambut gemuruh riang para pemandu karaoke yang sudah menunggu hasil audensi tersebut.
Awi ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati mengatakan bahwa dirinya selaku wakil rakyat sangat menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan para pemandu karaoke pada siang ini. Pihaknya mengaku siap menjembatani setiap permasalahan yang ada di masyarakat dengan cara musyawarah yang baik.
“Kebetulan pimpinan hari ini tidak sedang ada di kantor, sehingga saya yang ditugaskan untuk mewakili,” katanya
Sementara itu dari hasil audensi menemukan titik temu dua poin yaitu, Pemda Pati akan tetap melaksanakan perda no 8 tahun 2013. Kemudian DPRD Pati akan melakukan revisi pada poin yang dianggap merugikan mereka,” jelas Awi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati. (Ar)