Friday, 29-03-2024 09:15:30 am

Breaking News

Adanya Pemutihan Di Samsat Bojonegoro Adalah Kabar Hoax
Home / / Detail berita

Misteri Pembunuhan Tukang Las Di Mojokerto Didasari Karena Sakit Hati

AliansiRakyatNews -
(1809 Views) Rabu, 31 Januari 2018 - 1:08


Mojokerto– Misteri penemuan mayat Mr. X, diduga korban pembunuhan di desa Mojoranu Kecamatan Sooko Mojokerto, yang ditemukan warga pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, pada tanggal 29 januari 2018 akhirnya terungkap.

Belum genap 24 Jam sejak laporan ditemukannya mayat tersebut oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Tim Buser di kawasan Bendungan Rolax songo yang berbatasan dengan Sidoarjo – Mojokerto pada sore hari pukul 17.00 WIB di hari yang sama.



Dihadapan sejumlah media yang meliput, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos SIK MH, dalam gelaran Press Release pada selasa (301/2018) di Loby Polres Mojokerto, mengungkapkan bahwa korban pembunuhan bernama Miftachu Huda.

“Namun korban ini bukan orang Mojokerto melainkan warga Dusun Sawahan, Desa Kedung adem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang bekerja di sebuah bengkel las di wilayah Canggu, Jetis, Mojokerto kota” Ungkap AKBP Leo.

Masih menurut AKBP Leo, dalam kasus pembunuhan ini diduga dilakukan oleh 2 orang pelaku, yakni ND dan MS. Sedangkan pelaku ND merupakan rekan kerja korban di bengkel las tersebut.

Adapun motif pembunuhan ini sendiri dilatar belakangi sakit hati yang dirasakan oleh ND. Korban Miftachul Huda, yang sering memarahi pelaku dihadapan teman teman korban di bengkel las, sehingga pelaku merasa malu dan akhirnya muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan para pelaku, saat itu ND pun mengajak temannya MS, merencanakan pembunuhan tersebut pada hari itu juga minggu(28/01/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Dihari yang sama korban mendatangi rumah pelaku ND untuk diajak kerja mengukur pagar di rumah konsumen, maka pelaku ND ditemani MS yang sudah berencana untuk menghabisi korban bersama – sama pergi untuk mengukur pagar di rumah konsumen tersebut, sesampainya di TKP, pelaku ND dan MS yang berbocengan mengendarai sepeda motor berpura-pura mogok sehingga korban menghampiri kedua Pelaku tersebut untuk mengecek sepeda motornya. Selanjutnya pelaku ND membacok korban dengan celurit dari belakang dengan membabi buta sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok yang cukup banyak dan meninggal dunia di TKP” terang AKBP Leo.

Dengan kejadian tersebut kedua Pelaku dijerat pasal 340 subs 338 dan 365 subs 363 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, karena menghilangkan nyawa korban dengan berencana.

Pengirim : Mas/List

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
1
16%
sad
5
83%
angry



Categorised in: