Kasus Penipuan Pengisian Perangkat Desa Di Hentikan, Berikut Alasannya…..
aliansirakyatnews.com, Bojonegoro – Karena korban telah memaafkan tersangka dan bersikukuh menginginkan uang nya kembali, kasus penipuan pengisian perangkat desa secara serentak Kabupaten Bojonegoro yang telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dan telah menyeret 2 oknum kepala desa yaitu Kades Kuniran Kecamatan Purwosari MYD dan Kades Sedah Kidul MCH telah dihentikan penyidikannya, hal ini terungkap saat Polres Bojonegoro mengadakan press release pada hari Selasa (12/12/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.
Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, SIK., SH., M.Si yang memimpin jalannya press release mengungkapkan bahwa dalam kasus yang sempat menjerat 2 oknum kepala desa saat ini kasusnya telah dilakukan penghentian penyidikan dikarenakan para korban yang sebelumnya telah melapor bahwa saat mengikuti proses seleksi pengisian perangkat desa yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro secara serentak pada beberapa bulan lalu dijanjikan akan lulus jika para korban memberikan sejumlah uang kepada oknum kepala desa tersebut.
“Para korban telah mencabut laporannya dengan dibuktikan adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak”, ungkap Wakapolres.
Dengan adanya surat pencabutan dan perjanjian damai katanya Wakapolres, maka kasusnya saat ini telah dihentikan dengan ditandai terbitnya Surat Penghentian, Penyidikan Perkara atau SP3.
Selain itu juga, Wakapolres mengungkapkan bahwa dasar dilakukannya SP3 selain korban telah mencabut laporannya bahwa secara sosiologis hukum, apa yang telah dilakukan oleh Polres Bojonegoro selaku aparat penegak hukum sudah tercapai keseimbangan keadilan sehingga tidak perlu dilanjutkan karena Polres Bojonegoro hanya menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Wakapolres juga mengatakan bahwa jika kasus ini tetap dilanjutkan akan lebih banyak membawa kemudhorotan dengan akan selalu menimbulkan rasa saling benci serta tidak terwujudnya rekonsiliasi.
“jika ada laporan baru lagi, Polres Bojonegoro akan memproses lagi dari awal”, lanjut Wakapolres.
Sementara itu, korban Mulyono orang pertama yang telah melaporkan Kades Kuniran MYD di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) beberapa bulan lalu mengungkapkan bahwa pencapaian kesepakatan upaya damai yang saat ini terjadi tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun.
Selain itu juga, mengucapkan berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan meminta agar kasus ini dihentikan serta meminta Kades yang sebelumnya telah ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro untuk segera dikeluarkan.
“Kami minta Kepala Desa saya dikeluarkan dari sel tahanan”, ucap Mulyono yang ikut dalam press release dan menunjukan bukti surat perjanjian damai yang ditanda tangani diatas materai.
Selain itu, Sumari yang juga melaporkan Kades Kuniran dengan kasus yang sama juga mengatakan hal yang sama yaitu apa yang telah dilakukan saat ini tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun dan dia juga mengungkapkan uang yang sebelumnya diberikan kepada Kades Kuniran MYD telah dikembalikan, sehingga dia merasa telah memaafkan dengan adanya iktikad baik dari Kades Kuniran tersebut.
“Saya rasa sudah tidak ada lagi yang dirugikan, karena uang saya sudah dikembalikan oleh MYD”, ucap Sumari.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro yang dimintai keterangan secara terpisah disela-sela acara pembinaan 3 pilar plus yang diselenggarakan oleh Sat Binmas Polres Bojonegoro di gedung Tri Dharma Kota Bojonegoro menegaskan kembali bahwa Polres Bojonegoro tetap menunggu laporan dari masyarakat apabila masih ada yang menjadi korban penipuan dari siapapun terkait dengan masalah pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Pemkab Bojonegoro tahun 2017 secara serentak.
“Polres Bojonegoro tetap menunggu laporan dari masyarakat jika masih ada yang merasa tertipu terkait masalah tersebut”, tegas Kapolres.
Penulis : Agus/Hum
Editor : Red
Publisher : Admin