Era Perkembangan Teknologi, Masyarakat Harus Melek UU ITE
aliansirakyatnews.com – Adanya media sosial mempermudah dalam mengekspresikan diri. Pernahkah dalam menulis status di media sosial malah memunculkan banyak masalah? Yups, jangan sampai dalam menggunakan media sosial menjadi medsosmu, nerakamu.
Waspada ancaman hukuman dalam media sosial yang terdapat UU ITE sebagai aturan hukumnya. Melek hukum itu wajib, bantuan hukum pun penting.
Ada banyak kasus yang telah menjerat para netizen dalam menggunakan internet. Hampir rata-rata terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Apalagi menjelang pemilihan pimpinan daerah, seringkali orang terpancing saling menghujat dan mencela, bahkan SARA dan pencemaran nama baik hanya untuk mendukung jagoannya. Bagaimana dengan Anda?
Ada aturan atau hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur dan melindungi masyarakat Indonesia dalam menggunakan media online. Ada beberapa pasal-pasal yang mesti kita ketahui, karena berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari dalam menggunakan internet.
Melek Hukum sebagai Waspada Ancaman Hukuman
Sebagai pengguna internet, saya sangat tertarik dengan hukum yang berkaitan dengan internet. Tentunya, bagi netizen, pengetahuan hukum atau UU ITE sangat penting kita ketahui untuk waspada ancaman hukuman dalam sosial media.
Sesungguhnya kita sudah punya UU ITE, yang sudah berlaku sejak tahun 2008. Peraturan ini berlaku untuk setiap orang dan semua yang melakukan ITE, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bentuk-bentuk turunan daru UU ITE, sehingga masyarakat tidak tertipu dalam bisnis online.
Ada banyak isu kasus hukum yang disebabkan oleh media sosial. Tak dapat dipungkiri bahwa dalam kemajuan teknologi tidak lepas dari dampak positif dan negatif. Secara positif, internet dapat memudahkan dalam mendapatkan informasi, memperoleh pekerjaan dan meningkatkan bisnis dan promosi, baik secara personal maupun organisasi.
Dampak negatif dari internet dapat membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan. Belum lagi dengan adanya konten-konten yang merusak moral, seperti pornografi dan SARA. Dengan demikian, maka dalam bersosial media, kita harus waspada ancaman hukuman dalam sosial media.
Kita harus hati-hati dalam memanfaatkan media sosial. Saya mengaku bahwa sebagai netizen dan blogger, tidak lepas dari sosial media dalam berkomunikasi. Kita masih ingat dengan berbagai kasus media sosial yang dapat menjadi contoh bahwa kita harus waspada ancaman hukuman dalam media sosial, seperti Prita dan Frolance.
Pada berbagai kasus tersebut, kita harus mengetahui masalah hukum pada media sosial yang termaktub dalam Undang-undang ITE. Ini berarti ada aturan yang menunjuk dan melindungi masyarakat agar tidak salah langkah dalam menggunakan internet.
Untuk itu, sebagai pengguna sosial, saya pun mencari tahu tentang aturan atau hukum UU ITE. Pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, terdapat beberapa aturan jelas yang harus kita pahami dan perhatikan dalam menggunakan media sosial.
Pasal 27.
Pada pasal 27 UU ITE, yaitu: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan: (1) Kesusilaan (2) Perjudian (3)penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (4)pemerasan dan/atau pengancaman. Kalau pelanggaran pasal 27, maka akan berkaitan dengan pidana yang terdapat pada pasal 45, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk Pasal 27 tentang pencemaran nama baik ini sedang direvisi oleh DPR.
Pasal 28.
Pasal 28 berkenaan dengan berita bohong. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik – Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hukumannya pada pasal 28, terdapat pada pasal 45 (2) …. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29.
Pada pasal 29, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Adapun hukumannya terdapat pada pasal 45 (3) …. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal-pasal tersebut harus kita ketahui dan pelajari, sehingga kita dapat waspada ancaman hukuman dalam sosial media. Apabila merasa terdapat unsur penipuan, kriminal atau SARA, maka adukan ke Bareskrim atau polisi setempat, dan mencari bantuan hukum.
** Sumber : motekar.web.id