Mediasi Penganiayaan Mantan Istri Di Tambakrejo Berakhir Damai
Reporter : Ags/Hum
Editor : Red
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Penganiayaan yang dilakukan oleh (WA) 45 tahun, Warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan terhadap mantan istrinya berinisial (EY) 49 tahun, warga Dusun jalaan Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro akhirnya berakhir dengan damai.
Kesepakatan untuk damai itu terlaksana setelah Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro Aiptu Diyono pada Senin (13/11) siang, memediasi permasalahan penganiayaan yang dialami oleh (EY) 49 tahun di Polsek Tambakrejo.
Dikatakan oleh Aiptu Diyono bahwa, proses pencabutan laporan adalah inisiatif kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Mereka merasa kasihan sama anak anaknya yang mengharapkan agar orang tuanya rukun meskipun sudah cerai.
“Anak – anaknya menginginkan agar kedua orang tuanya yang sudah berpisah untuk tetap rukun, kita hanya memfasilitasi dan sebagai penengah saja,” kata Aiptu Diyono.
Sementara itu, Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom menjelaskan bahwa, permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak selagi masih bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak ada salahnya kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Namun apabila proses mediasi tidak berjalan, maka bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
“Permasalahan yang dilaporkan oleh pihak korban dinyatakan selesai, kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan dengan maksud apabila dikemudian hari terlapor mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses secara hukum,” terang AKP Muhtarom.
Penganiayaan yang dilakukan oleh (WA) 45 tahun terhadap (EY) 49 tahun, terjadi pada Rabu 08 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu (EY) 49 tahun hendak pulang dari Desa Malingmati, di perjalanan tepatnya di jalan PUK Ngambon Tambakrejo Ikut Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo berpapasan dengan (WA) 45 tahun dari arah barat ke timur, selanjutnya (WA) menabrakkan sepeda motor Honda Revonya kepada korban (EY) yang pada saat itu bersama dengan SM dan anak korban yang nomor lima berinisial KIB I, kemudian korban (EY) dan teman terjatuh dan belum sempat bangun, selanjutnya terlapor memukul korban berkali kali dengan tangan kosong mengenai kepala bagian muka korban, terlapor juga sempat menendang pipi korban sebelah kanan dengan kaki kanan.