Tuesday, 18-03-2025 02:26:08 pm

Breaking News

Wantimpres Tinjau Fasharkan Lantamal V Surabaya
Home / / Detail berita

Save Rodliyyah KOPRI : Pledoi, Bukan Soal Besar Hukuman Tapi Soal Penegakan Keadilan Kaum Rentan

AliansiRakyatNews -
(945 Views) Kamis, 7 September 2017 - 10:21


Aliansirakyatnews.com,BOJONEGORO,- Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa perempuan asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rodliyyah (32) binti K. Ma’ruf Rabu (06/09) kemaren kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rodliyyah yang melapor sebagai korban KDRT ternyata juga menjalani sidang perkara yang sama atas laporan mantan suaminya, Zainudin (35).

Persidangan kasus KDRT Rodliyyah dalam perkarayang diadili Pengadilan Negeri Bojonegoro nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.BJN telah berjalan sejak Mei lalu dan belum selesai hingga berita ini ditulis. 



Ketua KOPRI Cabang Bojonegoro, Linda Estri menyampaikan bahwa pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) masih konsisten melakukan pendampingan kasus KDRT yang seharusnya tidak patut diproses tersebut. 

“Karena selain sebagai korban, Rodliyyah juga menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara yang sama atas laporan Zainudin, mantan suaminya. Hingga Rabu kemarin sidang perkara tersebut sampai pada pengajuan Nota Pledoi (pembelaaan) Rodliyyah atas tuntutan Jaksa Dewi Lestari,” ujar Linda di sela-sela mendampingi persidangan, Rabu siang.

Linda mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah mendapat pengawalan dari berbagai lembaga kajian perlindungan perempuan bahkan satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) baik lokal maupun regional. Harapannya tidak lain, supaya Rodliyyah perempuan korban KDRT yang telah berani melapor tersebut mendapat putusan peradilan yang adil seadil-adilnya, yakni dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan melakukan KDRT kepada mantan suaminya, Zainudin.

“Sebelumnya, untuk perkara yang sama, atas laporan bu Rodliyyah, terdakwa Zainudin yang tak lain adalah mantan suami telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai UU PKDRT Pasal 44 ayat 4. Sedangkan harapan kita dalam perkara ini, bu Rodliyyah ini bisa terbebas dari tuntutan jaksa atas laporan mantan suaminya, karena bu Rodliyyah adalah korban, bukan pelaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa proses peradilan hukum memang tidak dapat dielakkan. Akan tetapi ia berharap bahwa Majelis Hakim nantinya akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Karena ini bukan saja soal besaran denda dan kurungan yang akan ditanggung oleh bu Rodliyyah apabila beliau dinyatakan bersalah, akan tetapi ini soal perlindungan terhadap kaum rentan yang harus ditegakkan. Kita takut kejadian ‘perempuan melapor lalu dilaporkan’ ini akan terulang lagi dan tentu ini akan menjadi pelajaran yang sangat buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/09) depan dengan agenda ttanggapn Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Lyn
Editor : Agus Kuprit
Publisher : Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: