Asyik Main Remi Di Gardu Ronda, 4 Warga Trucuk Dibekuk
aliansirakyatnews.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menangkap pelaku judi jenis kartu remi pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 WIB di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun RT 04 Kecamatan Trucuk saat melakukan patroli Kring Serse.
Adapun identitas keempat pelaku yaitu SW bin SM(45), JS bin KS (51), HR als. SN bin MR (30) dan RM TK (62) yang keempatnya masih bertetangga dan tinggal di Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH menerangkan bahwa kejadian bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis njit di wilayah Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk.
Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli kring serse langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi sering dipakai untuk bermain judi jenis kartu remi jenis njit.
“Setelah melakukan penyelidikan, dikatahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi”, terang Kasubbag Humas.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (24/08/2017) tadi malam anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi yaitu tepatnya di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk dan mendapati keempat palaku sedang melakukan perjudian jenis kartu remi njit. Di lokasi juga, anggota telah mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah alas dan uang sebesar Rp 63.000,-.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, imbuh Kasubbag Humas.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu remi jenis njit di Kecamatan Trucuk tadi malam saat anggota melakukan patroli kring serse dan keempat pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah”, ungkap Kapolres.
Kepada masyarakat, Kapolres kembali menegaska bahwasannya Polres Bojonegoro berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Dengan demikian, Kapolres berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar.
“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya”, tegas Kapolres.
Reporter : Agus Kuprit