Thursday, 28-03-2024 05:45:56 pm

Breaking News

Remaja Gantung Diri, Gegerkan Warga Padangan
Home / / Detail berita

Bupati Pati : Pendamping Desa Tak Boleh Minta “Jatah” Santunan Kematian

AliansiRakyatNews -
(507 Views) Selasa, 17 Desember 2019 - 11:29


Pati –  Bertempat di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, dilaksanakan penyerahan santunan kematian tahap keempat, Selasa (17/12).

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam santunan tersebut mengucap syukur dapat melaksanakan penyerahan santunan kematian tersebut. Baginya, bantuan ini merupakan salah satu upaya untuk sedikit meringankan duka cita dari keluarga penerima.

“Yang namanya kematian itu kan tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan kelurganya, jangan sedih berlarut – larut”, ungkapnya.



Meskipun nilainya tidak seberapa, yakni satu juta rupiah, namun Haryanto menegaskan bahwa anggaran santunan ini, memang merupakan hak yang diperuntukkan meringankan beban. Santunan seperti ini memang telah berjalan selama 6 tahun di masa pemerintahannya.

“Satu juga memang nilai yang tidak seberapa, namun bagi yang membutuhkan pasti sangat bermanfaat”, imbuhnya.

Bupati menyebut, tali asih ini merupakan bentuk empati dari pemerintah kabupaten. Selain itu, Haryanto juga menghimbau kepada para pendamping dari desa, untuk tidak meminta “jatah” kepada penerima santunan, namun justru lebih baik ditambah.

“Kalau perangkat desa mengantarkan ya jangan sampai mengurangi hak dari penerima. Kalau perlu malah ditambah, benar itu, jangan sampai terjadi. Selain itu, mengurus santunan kematian seperti ini lebih mudah, gampang dan tidak ada potongan”.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Subawi mengatakan bahwa di tahun ini, penyerahan bantuan di tahun ini telah terlaksana sebanyak empat tahap.

“Tahap pertama sebesar 289 juta untuk 289 ahli waris, tahap kedua sebesar 239 juta untuk 239 ahli waris dan hari ini sebanyak 173 ahli waris mendapat santunan sebesar 173 juta. Sedangkan yang tahap terakhir, yaitu hari ini sebesar 187 juta untuk 187 ahli waris”, ujarnya.

Bantuan yang selama ini diserahkan kepada para penerima manfaat tersebut sebesar satu juta rupiah yang akan diserahkan secara non tunai melakui akun virtual di bank yang telah bekerjasama.

“Untuk total anggaran santunan sebanyak empat tahap yaitu sebesar 888 juta”, tutupnya. (Ag)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: