Thursday, 28-03-2024 04:19:56 pm

Breaking News

Jelang Lebaran, Penyandang Disabilitas Pati Terima Bansos, Nakes Dapatkan Produk UMKM 
Home / / Detail berita

Kebal Hukum, Penambang Pasir Mekanik Di Bojonegoro Masih Marak

AliansiRakyatNews -
(1846 Views) Senin, 26 Maret 2018 - 9:27


Bojonegoro – Kegiatan tambang pasir dengan menggunakan alat berupa mesin sedot pasir tanpa mengantongi ijin terletak di Wilayah Kabupaten Bojonegoro yang sudah berlangsung sejak lama namun hingga kini nampaknya masih terlihat tetap dalam kondisi aman dan terkesan belum tersentuh hukum, Kegiatan tersebut sebenarnya sudah di lakukan sejak lama sehingga sarat dengan kecaman dari berbagai pihak pasalnya dinilai telah banyak menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan Sekitar.

Kegiatan Sedot pasir Mekanik Yang Merupakan Kegiatan Usaha Ilegal dan tanpa mengantongi ijin ini khususnya banyak Terjadi di Wilayah Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Kalitidu.



Seperti yang ada di Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho Penambangan Pasir Mekanik sudah berlangsung lama hingga kini masih tetap beroperasi meskipun sudah pernah diadakan Operasi Oleh Polres Dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Seakan Mereka Kebal Hukum Dan Tidak Memperdulikan Dampak Sosial Di Sekitar Lingkungan Penambangan tersebut.

Menurut AN, salah satu warga Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho yang tidak mau disebutkan Namanya kepada awak Media aliansirakyatnews.com mengatakan bahwasannya, kegiatan menambang pasir dengan memakai mesin penyedot pasir masih saja marak terjadi. Setiap hari, kata dia, ada belasan truk pengangkut pasir yang hilir mudik keluar masuk dari lokasi penambangan pasir tersebut hingga mengakibatkan Kerusakan pada insfrastruktur Jalan Desa.

“Iya masih saja ada warga yang menambang pasir memakai mesin mekanik itu,padahal sudah pernah di lakukan operasi oleh Polres Bojonegoro namun Kelihatannya Mereka Seakan Kebal Terhadap Aturan Perda dan Kebal Hukum sehingga mereka tidak ada efek Jera untuk Menyudahi Kegiatan Penambangan Pasir secara mekanik Tersebut, ujarnya.

Selain Di Desa Mojorejo adapun penambangan Pasir mekanik Lainnya Di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho dan Di Wilayah Lainnya Di Sepanjang Bengawan Solo Wilayah Barat Kabupaten Bojonegoro.

Melalui media ini kami selaku team kontrol sosial dan media memohon kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan sidak dan operasi terkait penambangan pasir baik secara mekanik maupun manual di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Karena Jelas Secara peraturan, para penambangan dengan semena-mena jelas melanggar pasal 16 ayat 2 Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dengan Sanksi aktivitas harus dihentikan. Selain itu, aktivitas penambangan ilegal ini jelas merusak lingkungan, serta Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa timur No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

(Agus Setiyadi)

1
33%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
2
66%
sad
0
0%
angry

Categorised in: