Thursday, 25-04-2024 12:37:14 pm

Breaking News

Tak Terima Teman Perempuannya di Bonceng Mesra, Residivis 365 Keroyok Seorang Pria
Home / / Detail berita

33 Desa Di Kabupaten Tuban Dapatkan Jatah 64 Ribu Bidang PTSL 2018

AliansiRakyatNews -
(1561 Views) Minggu, 18 Maret 2018 - 11:55


Tuban – Sebanyak 33 desa di Kabupaten Tuban akan mendapatkan jatah 64 ribu bidang tanah dari 7 juta bidang secara nasional dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.

“Kini sudah dilaksanakan penyuluhan, serta proses pengumpulan data fisik dan data yuridis, terkait riwayat tanah dan kepemilikan,’’ terang Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor BPN Tuban Suwono Budi Hartono saat ditemui wartawan.



Menurutnya, proses pengukuran telah dimulai di beberapa desa yang dikerjakan oleh 9 juru ukur ASN Kantor BPN Tuban. Selain petugas ukur ASN, pengukuran juga dilakukan oleh swasta, di mana pengerjaan dibagi menjadi dua, yaitu 24 ribu bidang dibebankan untuk ASN, dan sisanya 40 ribu diukur oleh swasta. “Para petugas ukur berlisensi ditentukan oleh Kementerian ATR/ BPN RI,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain itu PTSL tahun ini berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pelaksanaan PTSL dilakukan untuk seluruh bidang tanah yang ada di desa terdaftar.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL, yang menyatakan percepatan pendaftaran tanah dulunya hanya berfokus pada siapa yang berminat atau yang mengajukan,’’ tuturnya.

Untuk tahun ini, imbuhnya, desa yang telah ditetapkan mengikuti program PTSL akan diukur secara menyeluruh tanpa terkecuali,” jelentrehnya.

Suwono menyatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi daftar desa yang akan mengikuti program tersebut. Tercatat, sesuai pengajuan, terdapat 33 desa dari beberapa kecamatan yang telah ditetapkan menjadi lokasi PTS.

Di antaranya, sebut Suwono, Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Desa Telogoagung, Kecamatan Bancar, Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Desa Bancarworo, Kecamatan Bangilan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, serta Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan.
Suwono menuturkan, BPN juga meminta dukungan penuh dari Pemkab Tuban, seperti pendampingan di bidang hukum, dalam upaya menyukseskan program PTSL 2018.

“Kami terus minta dukungan dari Pemkab, dan juga melibatkan Forkopimda lainnya, dalam hal ini pada pemberian pendampingan di bidang hukum, agar pelaksanaan PTSL tahun ini berjalan lancar sesuai target,” pungkasnya.

(Agus|Hum)

2
100%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: