Friday, 29-03-2024 08:33:48 am

Breaking News

Mencari Kayu,Warga Asal Kadungrejo Diduga Tenggelam Di Sungai Bengawan Solo
Home / / Detail berita

Asyik Rekap Togel, Warga Banjarsari Dibekuk Tim Panther

AliansiRakyatNews -
(906 Views) Kamis, 15 Februari 2018 - 1:09


Bojonegoro – Tim Panther Sat Resrkim Polres Bojonegoro pada hari Rabu (14/02/2018) sekira pukul 13.00 WIB kemarin siang berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel di sebuah warung milik warga turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku yaitu DW als YN bin SL (58) warga Desa Banjarsari RT 34 RW 06 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.



Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain kepada media ini mengatakan bahwa kronologi kejadiannya bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Trucuk tepatnya di Desa Banjarsari.

Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim Panther melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati kebenaran informasi tersebut”, ucap Kasat Reskrim.

Setelah dilokasi, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu ada dilokasi dan sedang melakukan perjudian jenis togel. Setelah pelaku diamankan oleh petugas, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota dan dilakukan penyidikan”, imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan pelaku perjudian jenis togel di Trucuk oleh Tim Panther. Lebih lanjut juga menambahkan bahwa saat ini pelaku telah menjalani penyidikan oleh petugas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, terang Kapolres.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas bersama pelaku saat dilokasi yaitu 1 buah bulpoin, 3 buah kertas yang berisikan rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 91.000,-.

Kepada masyarakat Bojonegoro Kapolres berpesan agar senantiasa bekerjasama dan memberika informasi tentang adanya perjudian dan penyakit masyarakat serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami akan berkomitmen berantas perjudian di wilayah hukum Bojonegoro”, pungkas Kapolres.

(Agus-Lis)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: