Tuesday, 23-04-2024 07:52:48 am

Breaking News

Wujudkan Kebersamaan Dengan Warga, Bhabinsa Dan Bhabinkamtibmas Kuniran Kerja Bhakti Bersama
Home / / Detail berita

Mokong, Polres Bojonegoro Kembali Razia Penambang Pasir Mekanik Di Kalitidu

AliansiRakyatNews -
(929 Views) Sabtu, 13 Januari 2018 - 12:19


Bojonegoro, aliansirakyatnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melalui Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penertiban pelaku penambang pasir ilegal pada hari Jum’at (12/01/2018) siang sekira pukul 11.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain, SH menyasar di wilayah bantaran sungai bengawan solo turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

Dalam penertiban tambang pasir ilegal, anggota sat Reskrim Polres Bojonegoro telah memintai keterangan beberapa orang saksi sebanyak 5 orang yaitu Ahmad (40) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop dan mandor, Juriyat (35) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop, Suparno (25) warga Dess Nringinrejo Kecamatan Kalitidu selaku tukang sekrop, Nawi (40) warga gang Aspol Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk dan Sunarto (45) warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Dander selaku supir truk.

“Saat ini anggota telah memeriksa 5 orang saksi saat berada dilokasi penertiban penambangan pasir ilegal”, terang Kasat Reskrim, Rabu (12/01/2018) kemarin sore.



Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa ijin usaha di bantaran sungai bengawan solo tepatnya turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu. Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung.

“Saat anggota mengecek dilakasi, informasi dari masyarakat benar adanya”, imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil penertiban, kemudian anggota berhasil mengamankan 3 orang pekerja dan 2 orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral. Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 orang warga Desa Mojosari yang pada saat penertiban keduanya tidak ada dilokasi tambang”, ucap Kasat Reskrim.

Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan bahwa apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan dibantaran sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik serta tanpa adanya dokumen ijin yang sah dari Pertambangan dan Energi merupakan bentuk pelanggaran hukum serta harus ditertibkan.

“Kami akan selalu menertibkan penambangan pasir ilegal”, tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin untuk ditertibkan.

Selain itu, akibat penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai bengawan solo.

“Penambangan pasir dapat merusak lingkungan”, pesan Kapolres.

Penulis : Agus

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: