Wednesday, 24-04-2024 08:53:20 pm

Breaking News

Save Rodliyyah, Akhirnya Majelis Hakim PN Bojonegoro Putuskan Rodliyyah Bebas
Home / / Detail berita

Kenalan Di FB, Gadis Asal Dander Jadi Korban Tipu Gelap

AliansiRakyatNews -
(2262 Views) Senin, 4 Desember 2017 - 10:35


Barang Bukti Hasil Tipu Gelap Yang Diamankan Di Mapolsek Temayang

aliansirakyatnews.com,Bojonegoro -Penipuan dan penggelapan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bojonegoro,kali ini menimpa Siti Astutik (37) seorang warga Dsn. Jepar Ds. Dander Rt.35 Rw.04 Kec. Dander Kab. Bojonegoro. Senin 04 Desember 2017.

Adapun kronologi kejadian awalnya Korban dan tersangka NGR alias APH alias BS alias JEMBLUNG bin RUSYANTO ( 44 ) yang beralamat di Dsn. Bedingin Rt.01 Rw.04 Ds. Sukorejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk, berkenalan dengan melalui Facebook sekira 2 Minggu yang lalu, selanjutnya tersangka NGR mengajak bertemu dan setelah di sanggupi oleh korban selanjutnya korban dan tersangka NGR bertemu di terminal Bojonegoro pada hari minggu, tanggal 3 Desember 2017 pukul 10.00 wib.



Selanjutnya tersangka mengajak korban ke rumahnya di caruban/Madiun untuk diperkenalkan orang tuanya , tetapi setelah sampai di Desa Temayang tepatnya di depan puskesmas temayang terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di atm BRI kemudian setelah ditunggu sampai sore hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut karena merasa ditipu selanjutnya korban Siti Astutik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temayang.

Tersangka NGR alias APH alias BS alias JEMBLUNG bin RUSYANTO ( 44 ) Saat Di sidik Di Mapolsek Temayang

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari ini senin tanggal 4 Desember 2017 berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah kontrakannya kelurahan Kemlaten Kec. Karangpilang Kota Surabaya dan untuk sepeda motor yang dibawa tersebut juga berhasil diamankan akan tetapi untuk plat nomornya telah diganti namun setelah dicocokkan noka dan nosinnya ternyata sama dengan bukti dokumen FC BPKB sehingga untuk pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan selanjutnya dibawa ke polsek temayang guna proses sidik lebih lanjut.

Untuk selanjutnya Barang Bukti Yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, jenis vario 125, warna hitam, tahun 2013, Nomor Rangka MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, No.Pol. : H-2218-NC beserta kontak/kunci, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda, jenis vario 125, warna hitam, tahun 2013, Nomor Rangka MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, No.Pol. : S-6024-DW atas nama SITI ASTUTIK, Alamat Ds. Dander Rt.35 Rw.04 Kec. Dander Kab. Bojonegoro, Sepasang Plat nomor kendaraan bermotor dengan nomor S-6024-DW, 1 (satu) buah tas wanita warna biru dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.

Akibat perbuatannya itu Tersangka di ganjar Hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara.

Penulis : Agus
Editor : Pradah
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: