Friday, 29-03-2024 06:54:22 am

Breaking News

Dandim 0808/Blitar, Ikuti Kegiatan Bulan Bakti TNI – Polri TA.2024 di Pondok Pesantren Bustanul Mutaalimin As Salafi Dawuhan
Home / / Detail berita

Lakukan Curat, Pemuda Asal Jepon Diamankan

AliansiRakyatNews -
(1060 Views) Sabtu, 4 November 2017 - 6:47



Reporter : Ardi
Editor : Kuprit

aliansirakyatnews.com, BLORA –Inilah salah satu bentuk keberhasilan dari Sat Reskrim Polres Blora dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa konter Hp Happy Cell, milik Reza Perwita Wardani yang merupakan anggota Bhayangkari warga Dukuh Badong Kidul, Kelurahan Kelopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora terjadi pada Jum’at (29/11/2017) lalu.

AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian bernma Utomo Sigit Kohari (30) warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora. Pelaku diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Happy Cell tersebut atas penyelidikan dan informasi dari masyarakat.



“Pelaku berikut barang bukti beberapa barang hasil curian yang masih tersisa berhasil diamankan tim Buser Polres Blora pada hari Kamis (02/11/17) sore dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Blora.

Asal mula kejadian korban (Reza Perwita Wardani) diberitahu saksi bernama Bu Kas (50) yang merupakan tetangganya, bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi memerikas barang-barang miliknya.

Alangkah terkejutnya, beberapa barang yang ada di dalam toko berupa 1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1 (satu), 1 (satu) unit TV flat 24 inchi Panasonic, 1 (satu) unit speker aktiv merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana serta rokok yang ada di etalase raib digasak pelaku.

Ketika diintrogasi oleh penyidik, pelaku dengan nekat melakukan aksinya seorang diri pada waktu dini hari saat keadaan sudah sepi ketika penghuni rumah tertidur pulas.

Modus operandi pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang dengan cara mencebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak kunci gembok menggunakan obeng dan tang besi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 16 juta rupiah. Sedangkan untuk pelaku dijerat dengan pasat 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono.

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: