Friday, 29-03-2024 10:35:00 am

Breaking News

Tetap Ramah Dan Gesit, Walau Berkebaya Dan Blangkon
Home / / Detail berita

400 Liter Bahan Arak Dan 18 Liter Arak Siap Edar Diamankan Jajaran Polsek Semanding

AliansiRakyatNews -
(711 Views) Selasa, 3 Oktober 2017 - 3:15



Reporter : MUDJI/kbrtbn

aliansirakyatnews.com, TUBAN – Petugas gabungan dari Polsek, Koramil Semanding dan Satpol PP Pemkab Tuban kembali menggrebek produsen Minuman Keras (Miras) berjenis arak yang berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Kecamatan setempat, yang diketahui milik Supriyono (41) warga Desa/Kecamatan Semanding.

Seperti yang disampikan oleh Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo, bahwa modus yang dilakukan produsen Miras Arak ketika memproduksi pada saat semua warga terlelap tidur atau pada tengah malam hari serta mengedarkan barang haram tersebut pagi buta, supaya tidak ada yang tahu.



“Rumah produksi Arak ini beroperasinya malam hari, dan pagi sudah ada yang mengambil barangnya,” ujar Kapolsek Semanding (2/10/2017).

Menurutnya, pelaku sudah berdagang barang haram ini sejak tujuh bulan terakhir, dan setiap harinya bisa menghasilkan 45 liter arak siap edar. Sedangkan pasarnya rata-rata diluar Kabupaten Tuban, seperti Babat Lamongan, Bojonegoro dan sebagainya.

“Setiap harinya, pelaku bisa meraup keuntungan hingga 3 juta rupiah,” lanjut Kapolsek Semanding.

Saat ini, barang bukti (BB) yang dapat diamankan petugas berupa 2 Drum baceman atau 400 liter bahan membuat Arak, 18 liter arak siap edar serta beberapa perlengkapan alat untuk memuat arak.

Sementara itu, pihak Koramil mengaku tidak tahu kalau lokasi berdekatan dengan kantornya, lantaran tidak ada yang lapor dari masyarakat, serta jalan menuju lokasi adalah jalan buntu.

“Kita memang baru tahu, dan sejauh ini warga tidak ada yang melapor, mungkin warganya kompak tidak lapor. Sehingga kita tidak tahu,” terang Suharno, Babinsa Koramil Semanding.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan jo Pasal 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.

”Kita akan melakukan razia secara rutin, terutama terkait minuman keras jenis arak. Hal ini kita lakukan untuk membersihkan arak dari Tuban. Sehingga, benar-benar tercipta Tuban sebagai Bumi Wali,” tambah Kapolsek Semanding .

Editor : Red
Kabartuban

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: