Friday, 29-03-2024 12:59:20 pm

Breaking News

Jelang Pergantian, Ny. Herniwati Edi Sucipto Bacakan Memorandum Sertijab Ketua Korcab V DJAT
Home / / Detail berita

Sikat Semeru 2017, Dua Polsek Wilayah Barat Giatkan Operasi Miras.

AliansiRakyatNews -
(867 Views) Selasa, 12 September 2017 - 4:32


Polsek Tambakrejo Saat Melakukan Giat Operasi Sikat Semeru Di Wilayah Hukumnya.


aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO –
Zero Miras Itulah Cita-cita dan Harapan Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP. Wahyu S Bintoro,Oleh Karena itu Pada tahun 2017 di Bulan Ini Pihaknya bersama anggota Jajaran Polsek Giatkan Operasi Miras Dengan Sandi “Sikat Semeru 2017”.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2017, jajaran Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro pada Senin (11/09/2017) siang kemarin,melaksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Tambakrejo.



Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru tahun 2017 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono bersama Kanit Sabhara dan dibantu 3 petugas jaga Polsek Tambakrejo mendatangi 2 tempat yang disinyalir menjual miras yaitu pada tempat pertama yaitu di warung milik SM (62) warga Desa Sendangrejo Kecamatab Tambakrejo anggota telah mengamankan sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak.

Baca Juga : https://aliansirakyatnews.com/2017/09/11/giatkan-operasi-miras-polsek-trucuk-sita-45-liter-arak/

Sementara itu, dilokasi kedua yaitu diwarung milik FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo, anggota mengamankan sebanyak 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo. Sedangkan di tempat ketiga, saat dilakukan razia tidak ditemukan barang bukti yang disimpan ataupun dijual yaitu di rumah WR (35) warga Dusun Pengkol Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo.

Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom SH saat kepada awak media ini mengatakan bahwa operasi miras ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Sikat Semeru tahun 2017 yang saat ini sedang berlangsung.

Di Tempat Terpisah Dalam Kegiatan Yang Sama dan di hari yang Sama pula jajaran Polsek Ngambon juga adakan razia miras pada Senin (11/09/2017) sekira pukul 14.30 WIB.

Jajaran Polsek Ngambon Saat Melakukan Operasi Miras Di Salah Satu Warung milik Warga Ngambon

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Mujiono bersama Kanit Binmas Aiptu Wuryono, Kanit Sabhara Aiptu Kurniyanto serta Kanit Propost Bripka Setyono Winardi telah menyasar 3 lokasi yang disinyalir menjual miras.

Ketiga lokasi yang dirazia yaitu, rumah milik WK (44) warga Desa Ngambon Kecamatan Ngambon, berhasil mengamankan hasil 1 botol miras aplosan dalam kemasan 1,5 liter.

Sementara itu, dilokasi kedua yaitu dirumah NG (65) warga Desa Ngambon Kecamatan Ngambon, anggota berhasil mengamankan 1botol miras jenis arak jowo dalam kemasan 1,5 liter.

“Sedangkan dilokasi ketiga, anggota berhasil mengamankan sebanyak 1 botol miras oplosan dalam kemasan 0,5 liter dari rumah JK (42) warga Desa Sengon Kecamatan Ngambon,” terang Kapolsek Ngambon AKP Supriyono.

“Seluruh tersangka dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum”, terang Kapolsek, yang selanjutnya akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri pada Kamis (14/09/2017).

“Kami berikan tindakan karena telah melanggar pasal tipiring”, tegas Kapolsek.

Sumber : BBC
Editor : Agus Kuprit

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: